Adapun beberapa perbedaan mendasar antara zakat dalam Islam dengan zakat dalam agama-agama lain menurut pengamatan Yusuf Al-Qaradhawy sbb : 1. Zakat dalam Islam bukan sekedar suatu kebajikan yang tidak mengikat, tapi merupakan salah satu fondamen Islam yang utama dan mutlak harus dilaksanakan. 2.
Pendapat Pertama mengatakan bahwa zakat produktif hukumnya boleh. Pertama: Zakat Produktif mengandung maslahat besar yang akan kembali kepada para fakir dan miskin. Begitu juga kepada para pembayar zakat, karena uang yang mereka bayarkan tetap utuh sedang labanya akan terus mengalir kepada fakir dan miskin. Mereka membayar zakat dengan jumlah
Pada tulisan kali ini kita akan membahas mengenai ayat-ayat Al-Quran yang membicarakan tentang zakat. 1. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang
Hadits yang dipahami bolehnya zakat dengan qimah seperti diterangkan dalam hadits Anas mengenai surat Abu Bakr dan riwayat Mu’adz yang memerintahkan membayar zakat dengan pakaian, hanya berlaku untuk zakat harta yaitu zakat hewan ternak serta zakat gandum dan jagung (hasil pertanian), qimah-nya pun terbatas yang disebutkan dalam hadits. 3
Dari nisab atau batas tersebut, zakat yang perlu dikeluarkan dari harta emas yang dimiliki adalah sebesar 2,5%. Sedangkan pada harta jenis perak, nisab yang ditentukan adalah 200 dirham atau sebanding dengan 595 gram perak murni. Apabila telah mencapai nisab tersebut, orang tersebut dapat diambil zakatnya sebesar 2,5% dari jumlah perak yang
Kita sudah mengetahui bahwa yang berhak menerima zakat adalah 8 golongan sebagaimana yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. Sebagian ulama menyatakan bahwa zakat mesti diratakan untuk seluruh ashnaf (golongan) tadi. Sebagian lainnya berpendapat tidak seperti itu. Mengenai ashnaf (golongan) yang menerima zakat disebutkan dalam ayat,
Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (At Taubah:60) ADVERTISEMENT. Berdasarkan ayat tersebut, orang yang berhak menerima zakat mal hanya terdiri dari 8 golongan saja yaitu fakir, miskin, budak, orang yang terlilit utang (gharim), mualaf, kaum fisabilillah, musafir yang kekurangan bekal dan juga amil zakat.
1lwkqWl. 1bz20ymaos.pages.dev/471bz20ymaos.pages.dev/471bz20ymaos.pages.dev/1391bz20ymaos.pages.dev/941bz20ymaos.pages.dev/3971bz20ymaos.pages.dev/2871bz20ymaos.pages.dev/1011bz20ymaos.pages.dev/3421bz20ymaos.pages.dev/3
hadits tentang zakat mal